Jokowi: Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu Industri Kita

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:05 WIB
Impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil kita, kata Jokowi
Impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil kita, kata Jokowi

JAKARTA, Tajuk24.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Impor Bekas">pakaian Bekas (thrifting). Jokowi tidak ragu menyebut, Impor Bekas">pakaian Bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya Impor Bekas">pakaian Bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023).

Presiden menyebut sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalahnya. Menurutnya, sejauh ini sudah ada progres yang cukup baik.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," tambahnya.

Baca Juga: Viral Pernyataan Loyalis Anies Baswedan Tangkap Joko Widodo di Twiiter

Barang Bekas Impor ilegal paling banyak berasal dari negara-negata Asia, khususnya Jepang.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, maraknya bisnis thrifting yang menjual Bekas">pakaian Bekas termasuk Impor salah satunya disebabkan adanya peminat.

Menurutnya, ada banyak peminat pakaian dan barang Bekas Impor ilegal, terutama kalangan muda.

"Thrifting ini peminatnya banyak, banyak dari kalangan muda. Masyarakat masih lebih menyukai brand tapi sensitif harga. Yang paling besar dilakukan UMKM adalah Bekas">pakaian Bekas Impor ilegal," kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Keluarga Taruna AKMIL yang Pukuli Mahasiswa USU berupaya Damai Tawari Dana 15 juta Namun Ditolak

Padahal Impor baju Bekas itu telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang Impor salah satunya ialah kantong Bekas, karung Bekas, dan Bekas">pakaian Bekas.

Barang-barang Bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. (LN/Tajuk24, sumber cnbcindonesia.com).

Baca Juga: CRY Mengundang Pecinta Musik Classic Rock Lintas Generasi di Jogja

Baca Juga: Ada 2 Partai yang Mempertemukan Sesama Wakil Indonesia di Hari Kedua All England 2023

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Bursa: Mengenal Emiten BSDE

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:47 WIB

Katakanlah dengan Bunga Papan!

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:53 WIB

Bursa: Ara dan Arb dalam Bursa Saham Indonesia

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:10 WIB
X