HET Beras Medium Terbaru Naik Jadi Rp 10.900 per kg di Zona 1

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:33 WIB
Beras (ist)
Beras (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk Beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram, atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp 9.450 per kilogram.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk Beras medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan Beras premium Rp 12.900 per kg.

"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: SBY: Solo Kota yang Nyaman, Gibran: Terima Kasih Pak SBY

Untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET Beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk Beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg, dan premium Rp 14.800 per kg.

Dinaikkannya HET Beras medium ini untuk mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Baca Juga: Reaksi Kalahnya Colin Farrell oleh Brendan Frazer di Ajang Oscar 2023

Kebijakan ini diambil, jelas Arief, karena Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani, serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.

"Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000," kata Arief.

Arief menambahkan aturan HET gabah dan Beras ini akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2017. (LN/Tajuk24, sumber: antaranews.com).

Baca Juga: Pecut Sakti Bajrakirana Bab 8.3, Undangan Ikut Ke Perkumpulan Welut Ireng

Baca Juga: Jokowi: Tukin ASN Bisa Naik Jika Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Pemda Banyak Belanja Produk DN

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Bursa: Mengenal Emiten BSDE

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:47 WIB

Katakanlah dengan Bunga Papan!

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:53 WIB

Bursa: Ara dan Arb dalam Bursa Saham Indonesia

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:10 WIB
X