Kemendag Laksanakan Janjinya, Bakar 730 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar di Pekanbaru

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:52 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) laksanakan janjinya memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. (ist)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) laksanakan janjinya memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. (ist)

PEKANBARU, Tajuk24.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) laksanakan janjinya memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Pemusnahan dilakukan dimulai dari kota Pekanbaru dengan membakar barang-barang tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aksi ini sebagai salah satu upaya Kemendag dalam melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar," ujarnya di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, dikutip dari siaran resminya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia Ijinkan Pengusaha Potong Upah Buruh Sampai 25 Persen

Menurut Zulhas, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi di pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor, kata Mendag.

"Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” ujar Zulkifli.

Baca Juga: Kabar Terbaru Nasib Pilot Susi Air, KKB Mengirim Surat. Inilah Analisa Tulisannya

Mendag mengatakan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mengatasi persoalan ini, disamping penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

Zulkifli berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Baca Juga: Sidang Ferry Irawan VS Venna Melinda, Melalui Penglihatan Tarot. Pemenangnya Adalah..

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Bursa: Mengenal Emiten BSDE

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:47 WIB

Katakanlah dengan Bunga Papan!

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:53 WIB

Bursa: Ara dan Arb dalam Bursa Saham Indonesia

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:10 WIB
X