Ketua MPR Dukung Rencana Bentuk Badan Otonom Pengelola Pajak Bertanggungjawab Langsung kepada Presiden

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:20 WIB
Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan dari Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (ist)
Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan dari Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com - Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan dari MPR RI.

Setelah Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyatakan dukungannya, Ketua MPR juga turut mendukung.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setuju rencana membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, terpisah dari Kemenkeu.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Biden: Putin Lakukan Kejahatan Perang, Langkah ICC Perintahkan Penangkapan adalah Sah

Bamsoet menjelaskan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Pada pasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya.

Bamsoet mengatakan pembentukan Badan Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali 37.5 Oey Yong Hampir Celaka

Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Seperti diketahui, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

Dalam APBN 2023 pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Baca Juga: Perintah Kapolri: Pecat atau Proses Secara Pidana 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS).

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Bursa: Mengenal Emiten BSDE

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:47 WIB

Katakanlah dengan Bunga Papan!

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:53 WIB

Bursa: Ara dan Arb dalam Bursa Saham Indonesia

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:10 WIB
X