Bursa: Ara dan Arb dalam Bursa Saham Indonesia

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:10 WIB
Gedung Bej Bull (GunLiem/T24)
Gedung Bej Bull (GunLiem/T24)




JAKARTA, Tajuk24.com Auto Reject Atas (ARA) adalah persentase batas kenaikan harga tertinggi dari suatu saham dengan kondisi harga naik secara signifikan.
ARB (Auto Reject Bawah) adalah kondisi yang menggambarkan harga suatu saham saat mengalami penurunan secara bertahap dan signifikan dalam periode waktu tertentu, melebihi batas atas dan bawah dari ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu hari.

Jika anggota bursa mengajukan atau memasukkan harga di luar batas yang telah disepakati, secara otomatis akan ditolak (auto rejection). Peraturan ketentuan batasan ARA dan ARB adalah Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.

Berdasarkan aturan ini, maka kita bisa melihat bahwa batas kenaikan maksimal saham berbeda-beda tergantung dengan harga dari suatu saham.

Sebelum adanya pandemi, batasan Ara dan Arb adalah simetris, dalam 1 hari harga suatu saham bisa naik 25 % maka harga suatu saham juga bisa koreksi - 25 %, sesuai batasannya.
Selama pandemi covid, Batasan Ara dan Arb - 7 % berlaku selama belum ada perubahan.

Rentang Harga    Pra Pandemi              Pandemi
Saham  (Rp)         Ara / Arb            Ara            Arb

50 – 200                  35 %              35 %         7 %
200 – 5.000             25 %               25 %         7 %
> 5.000                   20 %               20 %         7 %

Baca Juga: Bursa: Mulai 3 April 2023 Batasan Arb Tetap -7 %, Jam Trading Berubah
Baca Juga: Shayne Pattynama Batal Bela Timnas U-20?


ARA dan ARB bisa juga terjadi berhari-hari dengan berbagai faktor penyebab. Apabila suatu emiten mengalami ARA atau ARB beruntun, biasanya pihak bursa akan memberlakukan penghentian perdagangan untuk beberapa waktu ke depan.

Biasanya saham yang baru IPO atau go-public seringkali mengalami ARA karena banyak orang ingin memiliki saham tersebut pada saat penawaran perdana di mana harga saham cenderung masih murah, dan bisa juga saham baru IPO mengalami ARB.

Saham Ara mengacu pada kolom jual (offering) yang tidak menunjukkan adanya antrian order. Investor juga dapat melakukan perhitungan untuk mengetahui ARA saham.


COAL T1AMO Tradingkilat.com
COAL T1AMO Tradingkilat.com (GunLiem/T24)


Saham COAL  (PT Black Diamond Resources Tbk) per 20/3/23 di tutup pada harga Rp 96, dan pada saat tanggal 21/3/23 batasan Auto Rejection Atas untuk harga saham tersebut sebesar 35%.

Dengan demikian, harga saham tersebut hanya boleh mengalami kenaikan maksimal ARA adalah:

Rp 96 + (Rp 96 x 35%) = Rp 129

Berdasarkan perhitungan di atas, maka harga Rp 129 adalah batasan kenaikan tertinggi dalam 1 hari saham tersebut. Sehingga, jika saham melampaui batas harga Rp 129, maka dinyatakan masuk dalam ARA saham.

Baca Juga: Ridwan Kamil Posting Betulin Jalan Warga Malah Sebut Foto Dicomot dari Google
Baca Juga: Kisah sebuah Stoples Penuh Benih

Apa itu ARB saham?

ARB adalah kondisi yang menggambarkan harga suatu saham saat mengalami penurunan secara bertahap dan signifikan dalam periode waktu tertentu. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan batasan untuk ARB saham. Suatu saham yang terus mengalami penurunan, maka akan dikategorikan sebagai ARB.

Tidak ditemukannya order pada antrian kolom beli saham. Penurunan harga secara signifikan tentu akan mempengaruhi nilai beli dari saham itu sendiri. Selain itu, penentuan saham ARB juga bisa dilakukan melalui perhitungan.

Saham CITY (PT Natura City Developments Tbk) ditutup pada harga Rp 115 tanggal 20/3/23 batasan ARB adalah sebesar 7%. Dengan demikian, harga saham tersebut hanya boleh mengalami kenaikan maksimal ARB adalah:

Rp 115 -  (Rp 115 x 7%) = Rp 107

Berdasarkan perhitungan di atas, jika saham berada di bawah Rp 107, maka akan dinyatakan masuk dalam ARB saham.

Baca Juga: Usai Tuding KPK Memberinya Ubi Busuk, Lukas Enembe Kini Putuskan Mogok Minum Obat

Penentuan batasan harga untuk ARA dan ARB berpedoman pada sejumlah faktor, yaitu:

Faktor untuk menentukan batasan harga ARA dan ARB adalah harga terakhir pada penutupan di hari sebelumnya untuk saham yang sudah diperjual-belikan di BEI.

Harga teoritis hasil tindakan korporasi untuk saham perusahaan/emiten yang melakukan aksi korporasi;

Harga perdana untuk saham perusahaan/emiten yang pertama kali dibuka untuk umum dan diperdagangkan di BEI;

Nilai pasar wajar yang telah ditetapkan oleh penilai usaha seperti diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali Bab 46.2 Oey Yok Su Datang Mencari Oey Yong
Baca Juga: Suami Bu Lurah ini Pintar Bikin Drama, Seolah menemukan Bayi, Ternyata..

Halaman:

Editor: Gunawan Liemanjaya

Tags

Terkini

Formula Tukin PNS Akan Segera Dirombak!

Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:41 WIB
X