JAKARTA, Tajuk24.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pasar dalam negeri yang selama ini disuplai oleh berbagai produk tekstil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terpukul karena adanya pakaian impor ilegal.
Teten menyebutkan, ada sebanyak 31 persen impor pakaian dan alas kaki yang tidak tercatat (unrecorded), termasuk impor pakaian bekas yang tengah gencar diberantas pemerintah saat ini.
"Datanya itu, impor pakaian dan alas kaki ilegal menguasai 41 persen pasar dalam negeri. Lalu ada yang unrecorded impor ilegal 31 persen," kata dia.
Teten menegaskan, bukan hanya pakaian bekas ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, tapi juga baju impor yang unrecorded.
Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali Bab 56.4 Hipnotis
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah berencana memberlakukan restriksi atau pembatasan impor.
Kebijakan itu diambil demi melindungi produk lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di pasar domestik agar tidak terganggu produk impor.
"Ini sedang kita bahas lebih lanjut bagaimana restriksi seperti itu. Intinya kami dengan Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ingin melindungi pasar domestik," ujar Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Teten melanjutkan, pemberlakuan restriksi akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
Tidak hanya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), tapi juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga: Polisi Buka Sel untuk Tahanan Agar Bisa Peluk Anaknya, Viral di Media Sosial
"Bagaimana restriksi terhadap produk impor, agar tidak begitu deras masuk. Ini yang akan kita bahas berikutnya, karena bukan hanya ke kementerian perdagangan, tapi ke kementerian keuangan," jelas Teten.
Teten mengingatkan, hampir semua negara memberlakukan restriksi meski sudah masuk perdagangan bebas.
Itu karena, kebijakan tersebut merupakan upaya setiap negara dalam melindungi pasar dalam negeri masing-masing.
Sebagai contoh, Eropa, sambung Teten, memperketat sawit Indonesia masuk pasar mereka.