JAKARTA, Tajuk24.com - Pemerintah akan merombak aturan terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu hal yang melatarbelakangi adalah ketimpangan nilai tukin di berbagai daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ketimpangan ini harus diatasi untuk meningkatkan kinerja para abdi negara.
PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar, sebaliknya PNS berkinerja kurang baik akan mendapatkan tukin lebih kecil.
"Tukin nafasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain, yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/5/2023), dilansir dari Detik.
Baca Juga: Latar Belakang Johnny G Plate Sebelum Jadi Menkominfo, Ternyata Pengusaha Sukses
Anas juga mengatakan ketimpangan nilai antar daerah juga harus dibicarakan.
"Ada daerah yang tukinnya sangat tinggi, tapi ada beberapa [yang rendah]. Ada camat tukinnya hanya Rp 1,5 juta, tapi ada camat yang tukinnya sampai Rp 40 juta atau Rp 20 juta atau Rp 15 juta," ujar Anas.
Anas menjelaskan ketimpangan ini terjadi karena perhitungan tukin didasarkan pada pendapatan asli daerah (PAD), selain memang ada rumusan yang membedakan jumlah tukin di pusat dan daerah.
"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," kata Anas.
Pengaturan ulang tukin PNS ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu pun langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.
Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Bicara Proyek BTS 4G Mangkrak yang Seret Johnny G Plate
Formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.
Anas mengatakan aturan baru akan mengubah perhitungan tukin dengan mengacu pada kinerja aparatur di institusi tertentu dengan besaran yang bervariasi tergantung kementerian.
"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas lagi.
"Targetnya [tahun depan]. Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," kata Anas. (Shir/Tajuk24)
Baca Juga: Dipecat, Rafael Alun Tak Akan Terima Uang Pensiun Sepeserpun. Berapa Besar Pensiun ASN?
Baca Juga: Membanggakan! Jepang Undang Joko Widodo Hadir pada KTT G7 di Hiroshima, Sebagai Mitra