JAKARTA, Tajuk24.com - Sejumlah kejanggalan telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, jauh sebelum Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejanggalan tersebut terungkap oleh BPK melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kominfo.
Dilansir dari Tempo, berikut adalah kejanggalan-kejanggalan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dalam temuan audit BPK
1. Perencanaan titik pembangunan tower BTS tidak berdasarkan survei lapangan.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan salah satu kejanggalan tampak pada perencanaan proyek yang serampangan. Penentuan lokasi 7.904 titik pembangunan BTS tidak berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan.
"Mereka tidak turun ke lapangan. Sehingga saat pelaksanaan pembangunan, ada banyak titik yang ternyata tidak membutuhkan pembangunan BTS karena di sana sudah ada BTS milik Telkomsel," ujar Achsanul pada Senin (6/3/2023) lalu.
Baca Juga: Ahli Waris Tanah Tjoddo Tutup Akses Masuk Indogrosir Makasar Dengan Batu
Akibatnya, banyak pembangunan BTS yang tidak perlu di mana tower BTS tetap dibangun di desa yang sudah mempunyai pemancar. Padahal, konsep pembangunan BTS BAKTI Kominfo adalah satu desa satu BTS.
2. Proses pengadaan proyek BTS menabrak aturan
Dalam pengadaan proyek penyediaan infrastruktur BTS diatur persyaratan kriteria prakualifikasi berdasarkan Perdirut Bakti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital.
Namun dalam aturan tersebut pada bagian dokumen prakualifikasinya tidak dicantumkan aturan ihwal lingkup dan batasan definisi pelaksana pembangunan, termasuk tidak adanya persyaratan pengalaman pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya.
BPK pun menemukan kejanggalan prakualifikasi pada pemenang proyek, misalnya pada konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data yang memenangi proyek pengerjaan BTS di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku.
BPK menemukan status Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) tidak memenuhi kualifikasi sebagai technology owner atau pemilik teknologi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.
Baca Juga: Johnny G Plate Mengaku Hanya Punya Pick-Up dan Toyota Alphard, Ternyata Punya Mobil Mewah Ini
Dalam dokumen pengajuan proyek, FTI memang menyampaikan pengalamannya dalam membangun BTS. Namun, BPK menemukan pengalaman membangun BTS dalam dokumen tersebut bukanlah milik FTI, namun adalah salinan kontrak pengalaman penggunaan teknologi BTS 4G milik perusahaan Datang Mobile Communications Equipment Co., Ltd. (DT).
BPK juga mengungkap tidak lengkapnya dokumen salinan kontrak yang dilampirkan untuk memenuhi syarat kualifikasi teknis dari konsorsium Lintasarta-Huawei-Surya Energi Indotama yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Dokumen salinan kontrak Lintasarta itu tidak dilengkapi dengan lampiran atau rincian pekerjaan.
Selain itu, pengalaman yang disampaikan Huawei belum dapat dinilai memenuhi syarat. Sebab, informasi dalam lampiran dokumen kontrak dirahasiakan. Huawei juga tidak mencantumkan nama kontak dan penghubung lima kantor cabang perusahaan sebagaimana dipersyaratkan.
Baca Juga: Pemerintah RI Terbitkan Empat Seri 'Samurai Bond' Senilai Rp 11,35 Triliun
Begitu pula dengan konsorsium Indonesia Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE yang memegang proyek di wilayah Papua. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, nilai kekayaan kemitraan IBS-ZTE tercatat sejumlah Rp 2.083.762.939.890 yang terdiri dari kekayaan ZTE Indonesia sebesar Rp 616.443.216.456 dan IBS senilai Rp 1.467.319.723.434.
"Nilai tersebut masih di bawah kekayaan bersih yang dipersyaratkan untuk mengikuti tiga paket pengadaan, yakni sebesar Rp 8,1 triliun," tulis BPK dalam laporannya.
3. Dugaan permainan dalam penentuan pemenang proyek
Kemitraan IBS-ZTE mulanya memenangkan proyek paket 4 dan 5 untuk pembangunan BTS BAKTI karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan finansial. Namun pada 22 Januari 2021, Pokja Pemilihan Pengadaan mengubah spesifikasi di dokumen tender.
Perubahan tersebut membuat konsorsium IBS-ZTE yang semua tidak memenuhi persyaratan menjadi memenuhi sehingga kemitraan tersebut menjadi pemenang.
Baca Juga: Anies Sindir Politisi yang Kerap Buat Konten Jogging untuk Bahan Medsos
"Perubahan spesifikasi teknis tersebut terindikasi bukan didasarkan kepada analisa kebutuhan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, akan tetapi karena spesifikasi teknis yang dimiliki atau dapat disediakan oleh Konsorsium IBS-ZTE," tulis laporan BPK.
4. Indikasi pemborosan anggaran