LHOKSEUMAWE, Tajuk24.com - Pengamat perbankan syariah dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Damanhur Abbas, menilai rencana revisi qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah salah kaprah.
Dia mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh fokus menuntut pembenahan sistem perbankan syariah milik PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyetujui rencana revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Diharapkan, dengan adanya Revisi aturan itu maka akan memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Seorang Siswa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Sekolah di Makassar
Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi Aceh sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.
Wacana revisi qanun tersebut juga dampak dari sistem BSI yang eror selama berhari-hari beberapa waktu yang lalu.
"BSI yang eror, kok qanun yang mau diubah, ini aneh sekali. Harusnya fokus mendesak BSI melakukan perbaikan lewat Kementerian BUMN,” kata Damanhur saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Damanhur mengatakan, selain BSI, sistem Bank Aceh Syariah milik Pemerintah Aceh juga perlu dibenahi.
Baca Juga: Budayawan Robby Hidajat lakukan penelitian Tari Kecak Ramayana di Bali
“Sistemnya harus membuat nyaman nasabah. Itu kata kunci utama dalam bisnis perbankan syariah,” ucapnya.
Damanhur pun berharap agar niat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut dibatalkan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Jangan bikin gaduh dan kontra produktif. Masih banyak pekerjaan rumah kita, termasuk pengentasan kemiskinan dan membenahi perbankan ini agar lebih transparan penyaluran dananya (CSR),” kata Damanhur.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mewacanakan merevisi qanun lembaga keuangan syariah (LKS).
Alasannya, layanan BSI sering bermasalah (eror) dan sulit digunakan oleh pelaku usaha di Aceh. (LN/Tajuk24, sumber: Kompas.com).