JAKARTA, Tajuk24.com - Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengelola dana tahunan Universal Service Obligation (USO) sekitar Rp 2,5 triliun. Sumbernya dari setoran operator seluler.
Sejumlah operator seluler mengaku masih melakukan setoran wajib USO setiap tahunnya hingga 2023 kepada BAKTI Kominfo. USO diberikan oleh para penyelenggara telekomunikasi kepada negara yang nilainya 1,25 persen dari pendapatan kotor.
Penyelenggara telekomunikasi adalah "perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi".
Operator seluler termasuk bagian dari penyelenggara telekomunikasi sehingga wajib menyetorkan USO setiap tahunnya.
Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik Junaidi Rachbini, Menilai KIB Sudah Bubar
Pada 2018, Direktur Utama BAKTI saat itu Anang Latif mengatakan rata-rata pihaknya mengelola dana USO untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi senilai Rp 2,5 triliun.
Infrastruktur yang dimaksud adalah jaringan kabel fiber optik utama (backbone) Palapa Ring, BTS (Base Transceiver Station) Sinyal 3T, Aksi (akses internet), dan satelit multifungsi.
Menurut Permenkominfo No 17 Tahun 2016, setoran USO disetor langsung ke Kas BP3TI melalui rekening operasional BP3TI pada Bank Pemerintah. BP3TI sendiri telah berganti menjadi BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Ibunda Anggota DPR RI Bambang Hermanto Dibunuh ART Sendiri
USO dibayarkan setiap tahun selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya. Namun setoran ini dapat jua dibayarkan per triwulan atau per semester.
USO diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dan dijelaskan dengan lebih detail dalam Permenkominfo Nomor 35 Tahun 2012.
Baca Juga: Pengamat Perbankan Syariah Universitas Malikussaleh: BSI yang Error, Kok Qanun yang Mau Diubah?
Dikutip dari CNN, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan pihaknya masih membayar hingga 2023.
"Ya, sampai 2023, XL Axiata masih melakukan pembayaran PNPB USO sesuai PM Kominfo No 5 Tahun 2021," kata Henry pada Selasa (23/5/2023).
SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang juga membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan setoran wajib hingga saat ini.