JAKARTA, Tajuk24.com - Aktris cantik Venna Melinda menyatakan bahwa dia merasa mendapatkan keadilan setelah suaminya, Ferry Irawan, divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).
"Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," imbuh Venna.
Ibu dari Verrel Bramasta itu mengaku tidak mempermasalahkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Total Jadi 229.000, Terbesar Sepanjang Sejarah
Putusan hakim terhadap Ferry Irawan memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah. Soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku. Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya," ucap Venna.
Venna pun menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menimpanya adalah bagian dari sebuah skenario.
"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal yang membuat ini jadi blunder," ungkap Venna.
Kasus ini berawal ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
KDRT yang menimpa Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan yang menyebabkan hidungnya berdarah.