JAKARTA, Tajuk24.com –Rebecca Klopper akhirnya mengambil tindakan hukum atas kehebohan beredarnya video syur 47 detik yang disinyalir mirip dirinya.
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya yaitu Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno melapor akun penyebar video ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hal ini disampaikan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper kepada wartawan, kamis (25/5/2023)
"Betul, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Twitter yang dimaksud," kata Sandy Arifin.
Menurut Sandy, alasan kliennya membuat laporan tersebut karena beredarnya video tersebut sangat merugikan kliennya .
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," ucapnya.
Baca Juga: Haji Faisal Bantah Fadly Faisal terlibat Video Syur yang Diduga Rebecca Klopper!
Sementara itu laporan atas nama pelapor Rebecca Klopper itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.
Selanjutnya pelapor juga menyerahkan beberapa barang bukti terkait heboh video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat ini, penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Rebecca Klopper.