JAKARTA, Tajuk24.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua orang warga negara asing (WNA) mendirikan kemah saat Hari Raya Nyepi di Bali pada Rabu (22/3/2023).
Sejumlah warga setempat terlihat menegur WNA tersebut lantaran berada di luar rumah ketika Nyepi dan terjadi percekcokan. WNA itu tidak mengindahkan teguran warga.
Perlu diketahui setiap Hari Raya Nyepi, sudah menjadi tradisi umat Hindu dan semua warga Bali maupun wisatawan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar. Masyarakat Bali berdiam di rumah untuk menyambut Tahun Baru Saka.
Seorang warganet berkomentar, "Makin banyak bule yang ga respek dengan tradisi di Bali [emoticon senyum terbalik] Nyepi kok malah camping."
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan WNA yang melanggar aturan Nyepi di Bali tersebut bernama Karol Grabinski, pria 39 tahun dan seorang perempuan beridentitas Barbara Karina Walczak, 25 tahun.
"Keduanya adalah kebangsaan Polandia," kata Bayu kepada Kompas, pada Kamis (23/3)
Kejadian tersebut diketahui ketika seorang pecalang (petugas keamanan adat Bali) melakukan pemantauan di Pantai Purnama, Desa Sukawati, pada hari Rabu (22/3) pukul 09.30 Wita.
"Mereka mendirikan tenda di atas Bale Bengong Pantai Purnama dengan membawa perlengkapan berkemah," kata Bayu.
Ketika ditegur, kedua WNA tersebut bersikukuh tidak mengganggu perayaan Hari Raya Nyepi.
"Dijelaskan oleh pecalang bahwa Hari Raya Nyepi tidak boleh keluar rumah dan beraktivitas di luar rumah. Namun mereka menyangkal. Tidak mengganggu, hanya diam di tempat tersebut menikmati pemandangan indah pantai," kata Bayu.
Kedua bule itu juga menantang pecalang untuk melaporkan mereka ke polisi.
"Call the police", kata bule lelaki.
Pecalang pun melaporkan WNA tersebut ke Bandesa Adat Sukawati dan Perbekel Sukawati. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga pecalang pun menghubungi Polsek Sukawati.
Baca Juga: Aturan Ramadhan 2023 untuk ASN, Mulai dari Buka Puasa hingga Jam Kerja