Mahkamah Internasional: Tangkap Vladimir Putin!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:28 WIB
Vladimir Putin dan Maria Lvova, Komisaris Rusia untuk Hak Anak, keduanya diperintahkan untuk ditangkap atas tuduhan kejahatan perang dan penculikan warga sipil (ist)
Vladimir Putin dan Maria Lvova, Komisaris Rusia untuk Hak Anak, keduanya diperintahkan untuk ditangkap atas tuduhan kejahatan perang dan penculikan warga sipil (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com- ICC atau Internationnal Court atau dalam Bahasa Indonesia artinya Mahkamah Pidana Internasional, yang berkantor di Den Haag Belanda, pada Jumat (17/3) memerintahkan agar pemimpin Rusia, Vladimir Putin ditangkap.

Tuduhan menyebut Putin   "bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina" 

ICC merupakan sebuah pengadilan permanen untuk menuntut individual atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada.

Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Kereta Panoramic, Dirangkai dengan KA Sancaka dan Argo Muria

Presiden ICC Piotr Hofmasnki mengatakan "bahwa penangkapan Putin terkait dugaan bahwa Putin melakukan deportasi anak-anak secata tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah, dari wilayah Ukraina"

Rusia sendiri tidak menanggapi surat perintah tersebut.

ICC juga akan mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova, Komisaris Rusia untuk Hak Anak dengan tuduhan yang sama, yaitu melakukan pemindahan anak-anak dengan cara yang tidak sah.
ICC menganggap bahwa Maria Lvova yang memerintahkan penculikan anak-anak Ukraina.

Jaksa ICC Karim Khan membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta genosida di Ukraina. Dia juga melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan pemukiman sipil.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dipanggil Timnas Portugal, Roberto Martinez: Saya Tidak Lihat Usia

Anggota Mahkamah Internasional/ICC menandatangi untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Ada 123 negara yang ikut menandatangi dan tergabung dalam Statuta Roma dan 42 yang tidak menandatangani Statuta Roma tersebut.

Statuta Roma adalah kesepakatan, aturan dalam Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan serius seperti kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang, agresi dan genosida.

Negara yang ikut menandatangi adalah
33 negara dari Afrika
19 negara dari Asia Pasifik
18 negara dari Eropa Timur
28 negara dari Amerika Latin
24 negara dar Eropa Barat

Baca Juga: Bos BCA Ungkap Kesalahan-kesalahan Fatal Silicon Valley Bank Amerika Serikat Hingga Bangkrut

Jika Presiden Rusia tersebut memasuki negara yang ikut menandatangani Statuta Roma maka dipastikan ICC akan menangkap dan mengadili Putin.

Pertanyaan yang dilontarkan masyarakat internasional adalah:

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Semakin Panas, Kali Ini Putin Mengancam Inggris!

Rabu, 22 Maret 2023 | 12:35 WIB
X