MADINAH, Tajuk24.com- Jemaah haji Indonesia diingatkan untuk berdisiplin bila ingin merokok di Kota Madinah. Dilarang merokok di sembarang tempat.
Bila jemaah melihat ada stiker tanda dilarang merokok, harus dipatuhi. Stiker biasanya ditempel di dinding bangunan tertentu.
Sebab, jika jemaah merokok dan terpergok petugas, akan didenda 200 SAR atau Rp 800.000 (kurs 1 SAR=Rp 4.000).
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan otoritas Madinah. Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Hari Ini 28 Mei 2023, Yuk Intip!
Peraturan lain yang perlu diperhatikan dan diikuti oleh jemaah adalah larangan memotret.
"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).
Zaenal meminta kepada jemaah untuk betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah markaziyah, atau kawasan seputaran Masjid Nabawi.
Apalagi tahun ini, penginapan jemaah haji Indonesia berada di markaziyah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words Of Wonders (WOW) Harian 28 Mei 2023
"Jangan sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi," tambah Zaenal.
Bila ada jemaah haji yang terkena masalah tersebut, pihaknya akan membantu berkomunikasi. Sebab bisa jadi, peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan.
Lantas titik mana saja yang tidak bisa digunakan untuk merokok?
Area dilarang merokok ditandai dengan stiker.
Terlihat beberapa stiker di sekitar Masjid Nabawi seperti hotel, pedestrian, dan lainnya. (LN/Tajuk24, sumber: Kompas.com).