JAKARTA, Tajuk24.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Isinya instruksi kepada Dinas-dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan pemantauan aktif dan melakukan penarikan sediaan (preparat) obat sirup yang tidak aman.
Surat ini dirilis untuk menindaklanjuti adanya laporan kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022.
Alasan lain penerbitan SE ini karena ternyata hingga saat ini, masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan toko obat.
Baca Juga: Cerita Siswa SMPN 2 di Trawas, Pulang Sekolah Jualan Kopi di Tempat yang Romantis
"Harus melakukan pemantauan aktif terhadap penggunaan obat sediaan sirup, penyelidikan epidemiologi mendalam terhadap kasus dan pengawasan, pelaporan, serta rujukan kasus dengan kecurigaan GGAPA di masyarakat agar langsung dibawa pasien tersebut ke rumah sakit rujukan GGAPA," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, obat yang ditarik adalah obat yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM dan obat yang ditarik pada batch tertentu dari fasilitas layanan kesehatan, PSEF, dan toko obat.
Kemudian, Kemenkes menginstruksikan untuk melakukan pemusnahan maupun penarikan berdasar pada koordinasi oleh industri farmasi.
Baca Juga: Piala Carabao: Newcastle Terpaksa Andalkan Loris Karius di Laga Final Kontra Manchester United
"Melakukan karantina (tidak mendistribusikan dan tidak menggunakan) dengan memisahkan dan memberi tanda untuk obat yang belum dinyatakan aman, terhadap semua obat baik yang ditarik dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), PSEF, dan toko obat," isi SE tersebut.
Kemenkes juga menginstruksikan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayah kerja selalu menanyakan gejala utama gagal ginjal akut, yakni tidak kencing sama sekali atau air seni sedikit (anuria/oliguria).
Tak cuma itu, fasyankes harus bertanya terkait riwayat konsumsi obat cair terhadap semua kasus yang bergejala.
"Jika ada laporan terkait riwayat tersebut, maka harus segera dilakukan pengambilan sediaan obat, plasma darah pasien," tulis SE tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Klub dan Pesepak Bola Beri Penghormatan Khusus bagi Mendiang Christian Atsu
Kasus gagal ginjal akut pada anak kembali mencuat pada Januari 2023 setelah dua kasus baru dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.