Bukan Candi Borobudur, Tiket Masuk yang Ditetapan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland Luasnya 309 Hektar

- Kamis, 4 Mei 2023 | 17:21 WIB
Tiket Masuk yang Ditetapan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland Seluas 309 Hektar
Tiket Masuk yang Ditetapan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland Seluas 309 Hektar

MAGELANG, Tajuk24.com – Bukan tiket masuk Candi Borobudur, Ternyata harga tiket masuk yang baru saja ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ternyata untuk Borobudur Highland.

Hal ini disampaikan oleh General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Magelang, Jawa Tengah, Jamaludin Mawardi yang menegaskan tidak ada penurunan harga tiket masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur. Harga masuk Taman Wisata Candi Borobudur tetap berlaku normal.

Harga tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur adalah Rp 50.000 per orang untuk wisatawan nusantara (wisnus) dan 25 dollar AS atau sekitar Rp 367.000 per orang untuk wisatawan mancanegara (wisman). 

Penegasan ini disampaikan Jamaludin menyusul adanya informasi tarif masuk kawasan Candi Borobudur sebesar Rp 4.000-Rp 15.000 per orang.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tiket Masuk Kawasan Borobudur Rp 4.000-Rp 15.000, Turis Asing Lebih Mahal 200%

Tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Untuk tiket yang masuk ke Candi Borobudur ini masih sama menggunakan tiket yang existing ada dua. Yang sampai di halaman Candi Borobudur masih Rp 50.000 per orang untuk yang wisatawan domestik, dan 25 dollar AS untuk wisatawan mancanegara," tegas Jamal.

Sementara tiket untuk naik ke struktur Candi Borobudur, wisatawan dikenakan biaya tambahan Rp 100.000 per orang. Tambahan tarif itu sebagai pengganti sandal upanat, pemandu wisata, gelang, sistem, dan sebagainya. Sedangkan Untuk wisman juga masih sama, yakni sekitar Rp 500.000 per orang.

Jamal menyatakan, tarif yang dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2023 adalah tarif untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur (BOB) yang wilayahnya tidak termasuk Taman Wisata Candi Borobudur. 

"Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 ya, yang sudah beredar di media itu sebenarnya itu sudah jelas. Bahwasanya itu berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur. Di mana, wilayahnya areanya itu sebenarnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur. Itu ada di kalau yang disebutnya Borobudur Highland yang di Purworejo," terang Jamal. 

Lalu, terkait dengan BLU Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menggunakan nama Borobudur, Jamal mengatakan hal itu tidak terkait dengan Taman Wisata Candi Borobudur.

Baca Juga: Awas, Jangan Berenang di 3 Pantai ini Saat ke Nusa Penida. Ini Penjelasannya!

Hal senada juga disampaikan Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin. Agustin menjelaskan tarif yang sudah di putuskan oleh Menkeu tersebut bukan untuk masuk kawasan Candi Borobudur.

Agustin menegaskan tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.

Halaman:

Editor: Vinidyah Putri

Tags

Terkini

X