Ini Jawaban Pengelola Bromo Terkait Akan Dituntut Balik WO Prewedding Pemicu Kebakaran

- Minggu, 17 September 2023 | 10:42 WIB
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Jakarta, Tajuk24.com  -  Terkait ancaman akan dipolisikan oleh penyelengara foto prewedding di gunung Bromo yang berujung kebakaran hutan pengelola kawasan akan mengikuti prosedur.

Dilansir dari CNN Indonesia, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengaku akan profesional dalam merespons ancaman pelaporan pihak penyelenggara foto pra-pernikahan yang memicu kebakaran Bukit Teletubbies.

"Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani dikutip dari detikcom, Sabtu (16/9).

"Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.

Sebelumnya, Bukit Teletubbies alias Blok Savana Lembah Watangan di Gunung Bromo terbakar. Api diduga kuat berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Baca Juga: 3 Resep Hamburger yang Lezat dan Mengenyangkan untuk Sarapan Pagi dan Bekal Sekolah

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.

Dalam kasus ini, enam orang yang diduga terlibat kebakaran "diamankan." Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada potensi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Septi menyebut bahwa TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," ungkapnya.

Saat merespons proses hukum terhadap pihak yang terlibat prewed itu, pihak Wedding Organizer (WO) mengaku akan melaporkan dugaan kelalaian pengelola Bromo.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Es Kakao yang Enak Dinikmati di Musim Panas

Mereka menganggap kebakaran Bromo tidak hanya berpusat pada kegiatan foto prewedding.

Hasmoko, kuasa hukum WO tersebut, kelalaian dilakukan karena tidak menerapkan sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran. Hal itu bisa dilihat dari ketiadaan fasilitas pemadam atau siaga kebakaran yang mengabaikan hak para wisatawan.

"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain," kata Hasmoko, Jumat (15/9).

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Kota Bandung akan Dilewati LRT

Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:21 WIB
X