• Rabu, 27 September 2023

Anies Baswedan Dilarang Bawaslu Jadikan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Sebagai Ajang Berpolitik

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:54 WIB

JAKARTA, Tajuk24.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirim pesan singkat serentak kepada warga atau SMS blast yang melarang Anies Baswedan menjadikan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur sebagai tempat aktivitas berpolitik.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Dia mengakui SMS blast itu dikirim oleh jajaran Bawaslu di Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, SMS blast tersebut berbentuk imbauan karena hingga saat ini belum ada peserta pemilihan presiden maupun legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Anies Baswedan yang digadang sebagai bakal calon presiden koalisi perubahan.

Baca Juga: Halle Berry Pamer Foto Nahla, Putri Sulungnya yang Berulangtahun ke – 15: 'Bidadari Manisku'

"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) Jawa Timur," ucap Lolly saat ditemui di acara Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Tahun 2024 di Artotel, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Isi lengkap SMS itu adalah: "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu."

Lolly berharap upaya pencegahan tersebut bisa berdampak pada orang-orang yang akan mencalonkan diri, tetapi telah berkampanye sebelum waktunya.

Baca Juga: 6 Tips ini Bikin Wajah Tetap Segar Selama Puasa, Coba Yuk!

Namun Lolly menegaskan bahwa SMS tersebut tidak hanya ditujukan kepada Anies Baswedan, tetapi juga kepada semua bakal calon presiden.

"SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri," tambahnya.

Bila himbauan tersebut tak dihiraukan, Lolly mengatakan, kemungkinan ada penindakan yang didasari syarat formil yang terpenuhi.

"Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak, nah itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran," ucapnya. (LN/Tajuk24, sumber: Kompas.com).

Baca Juga: Siap Bertemu JPP Jabar, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Segera jalin kerjasama

Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali 36.4 Auwyang Hong

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Mulai Oktober 2023 Naik Kereta Cepat KCJB Bayar!

Selasa, 26 September 2023 | 19:20 WIB

Ada Tulisan Plato tentang Situs Gunung Padang Cianjur..

Senin, 25 September 2023 | 20:06 WIB

ANAK ERICK THOHIR: PAPA DIAM-DIAM SUKA DANCE KPOP!

Senin, 25 September 2023 | 10:49 WIB

Paslon Anies-Imin Bisa Bubar!

Minggu, 24 September 2023 | 20:17 WIB
X