JAKARTA, Tajuk24.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan sejumlah BUMN karena pailit.
Perusahaan pelat merah yang baru saja dibubarkan adalah PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit, serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Tidak hanya pembubaran, sejumlah BUMN juga dinyatakan bergabung dengan BUMN lain demi efisiensi.
Baca Juga: 6 Tips ini Bikin Wajah Tetap Segar Selama Puasa, Coba Yuk!
Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi:
- PT Istaka Karya
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP ini ditandatangani Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023.
Disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
Selanjutnya semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Selanjutnya penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
Baca Juga: Fenomena Langka yang Mengerikan! Jutaan Ikan Mati Mengambang di Sungai Australia
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Airlines dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut, dikutip Rabu (22/2/2023).