Dinilai Langgar Hak Anak, KPAI Minta Kebijakan Sekolah Dimulai Pukul 05.30 di Kupang Dikaji Ulang

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:26 WIB
Pelajar NTT memulai sekolah terlalu pagi, mirip 'zombie' (ist)
Pelajar NTT memulai sekolah terlalu pagi, mirip 'zombie' (ist)

KUPANG, Tajuk24.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan Surat Rekomendasi yang isinya meminta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kaji ulang kebijakan pelajar kelas XII SMA dan SMK di di Kota Kupang masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

Surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

Surat rekomendasi itu dikirim ke sejumlah pihak terkait di NTT, termasuk Ombudsman Perwakilan NTT.

"Surat rekomendasi KPAI yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar mengkaji ulang kebijakan tersebut saya terima pagi tadi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton kepada Kompas.com, Sabtu (18/3/2023) siang.

Surat rekomendasi ini, kata Darius, merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pihaknya pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Lapor Gibran! Jalan Rusak di Simalungun Warga Mengeluh ke Walikota Solo

Dalam surat rekomendasi dari KPAI itu ada sejumlah poin yang ditekankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pada UU Sisdiknas tertulis bahwa pendidikan adalah tangung jawab pemerintah, orang tua, dan masyarakat.

Mengacu pada hal itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan pemenuhan Hak anak, peserta didik, dan peran serta masyarakat.

Kemudian, KPAI meminta Pemerintah Provinsi NTT, agar dapat memberikan penjelasan secara komperhensif terkait dasar dan kajian atas kebijakan itu.

Baca Juga: Ketua MPR Dukung Rencana Bentuk Badan Otonom Pengelola Pajak Bertanggungjawab Langsung kepada Presiden

Selanjutnya, berdasarkan telaah, KPAI berpendapat kebijakan itu perlu dikaji ulang karena dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan Hak anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 6, 8, dan 10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita berharap rekomendasi dari kementerian seperti Mendikbud, Mendagri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak segera dikeluarkan," kata Darius.

Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta SMA dan SMK di wilayah Kota Kupang, memulai jam pelajaran pukul 05.00 Wita, viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Baca Juga: Biden: Putin Lakukan Kejahatan Perang, Langkah ICC Perintahkan Penangkapan adalah Sah

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X