Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Restorative Justice, Hanya Untuk Pelaku AG Tidak Untuk Semua

- Minggu, 19 Maret 2023 | 09:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk David Ozora
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk David Ozora

JAKARTA, Tajuk24.com  -  Beberapa waktu lalu kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, megungkap upaya damai antara keluarga Mario Dandy Satriyo dengan keluarga David Ozora yang masih terbaring di rumah sakit Mayapada namun akhirnya Pernyataan itu dibantah kembali.

Seperti dikutip dari laman Kompas.com, saat menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni David Ozora di RS. Mayapada, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani, sempat membuat Pernyataan bahwa pihaknya menawarkan keadilan restoratif atau restorative justice soal kasus penganiayaan yang menimpa David.

Reda menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan restorative justice kepada keluarga David terhadap ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis (16/3).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda, Kamis.

Baca Juga: Setelah Arab Saudi - Iran Berdamai, Kini Giliran Menlu Mesir dan Menlu Turki Bertemu di Kairo

Akan tetapi, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan. Reda membeberkan pihaknya akan memberikan keluasan sebesar mungkin kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ungkap dia.

Pernyataan Reda yang mengundang polemik langsung diralat tak sampai 24 jam. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya untuk pelaku berinisial AG. Usia AG yang masih di bawah umur menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menawarkan RJ.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.

Baca Juga: Setelah Dibekukan Selama Dua Tahun, Akun Donald Trump Dipulihkan YouTube

Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Ade menjelaskan, penghentian penuntutan melalui proses RJ tidak mungkin diberikan kepada Mario dan Shane karena keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan kategori berat kepada D.

Adapun D, yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor itu, diketahui mengalami koma usai peristiwa penganiayaan dan sampai saat ini masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Mayapada.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X