Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Penganiayaan David Ozora

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

JAKARTA, Tajuk24.com  -  Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan upaya damai lewat restorative justice (RJ) rupanya dibantah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyebut bahwa untuk kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tak ada restorative justice.

Seperti dilansir dari laman Kompas.com, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun David diduga dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Sabtu (18/3).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Restorative Justice, Hanya Untuk Pelaku AG Tidak Untuk Semua

Adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice.

Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Hari Ini 19 Maret 2023, Yuk Intip!

Sementara itu, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan D yang masih di bawah umur, yakni AG (15), menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.

"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X