JAKARTA, Tajuk24.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya mengusut dugaan penyelundupan Impor">Pakaian Bekas Impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Perintah Kapolri tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya Impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Sigit pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya Impor">Pakaian Bekas Impor tersebut.
Baca Juga: Putin Show of Force, Kunjungi Krimea Sehari Setelah ICC Perintahkan Penangkapan
Kapolri juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit.
Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegasnya.
Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali Bab 39.2 Tak Sengaja Menjadi Lihai
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3/2023), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis Impor">Pakaian Bekas Impor.
Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis Impor">Pakaian Bekas Impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Bisnis Impor">Pakaian Bekas Impor ini bukan hanya ada di Jawa tetapi juga di Sumatera seperti di Medan dan Pekanbaru. Bahkan sudah merambah ke Kota Ternate, Maluku Utara.
(LN/Tajuk24, sumber: antaranews.com).