JAKARTA, Tajuk24.com - Pelarangan jual baju bekas dari luar negeri atau thrifting sedang dilarang oleh pemerintah, terakhir beberapa pusat penjualan baju bekas digrebek polisi untuk menyita baju bekas impor tersebut.
Dikutip dari Tempo.com, namun sikap pemerintah ini ditanggapi berbeda oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikapppi.
Secara garis besar Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikapppimendukung kebijakan pemerintah melarang thrifting pakaian impor. Terlebih, isu yang digaungkan juga menyangkut isu kesehatan dan lingkungan.
“Tapi kenapa (larangan thrifting pakaian impor) baru gencar sekarang? Sampai harus bawa pihak kepolisian untuk sidak dan dengan narasi penggrebekan,” ujar Ketua DPW Ikappi Jakarta, Miftahudin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
Miftahudin berujar, thrifting di Pasan Senen dan sekitarnya sudah dilakukan sejak lama. Menurutnya, praktik itu bukan hanya untuk menuruti keinginan pembeli mendapatkan pakaian branded dengan harga murah atau untuk bergaya. Namun lantaran sebagian masyarakat menengah ke bawah berinisiatif mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar, seperti pakaian, dengan kualitas bagus tapi harganya sesuai kemampuan.
Miftahudin pun menegaskan Ikappi akan membela pedagangan yang terdampak kebijakan ini. Sebab, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidup dari bisnis jual beli pakaian bekas impor.Dia pun Perdagangan harus memberi solusi konkret bagi pedagang yang terimbas regulasi tersebut.
“Menteri Perdagangan itu menterinya atau bapaknya pedagang, jadi harus mengayomi,” tutur Miftahudin.
“Kami bersuara karena banyak pedagang yang merasa menjadi korban dalam situasi ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Laporan Intelijen Inggris: Rusia Akan Menghadapi Masalah Personel yang Besar di Ukraina
Lebih jauh, Miftahudin menilai konsep bernegara di Indonesia sudah bagus. Termasuk dalam urusan perdagangan. Namun, fungsi pengawasan di lapangan masih menjadi pekerjaan atau PR pemerintah. Karena itu, dia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap keberadaan ruko-ruko yang dinilai ilegal di area pasar—yang sudah beroperasi sejak lama.
“Kami sangat menyayangkan musibah ini terjadi di menjelang bulan suci Ramadan. Ini kan panennya pedagang,” ujar Miftahudin. Ikappi pun berharap evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah demi keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas.
Isu impor pakaian bekas dan thrifting memang kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor. Bisnis tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sementara itu, Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menilai impor pakaian bekas membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain. Karena itu, pihaknya melihat aktivitas tersebut sebagai masalah yang harus diperangi.
Baca Juga: Meski Awali Puasa Bersama Ketua MUI Ungkap Kemungkinan Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H