Bawaslu Berharap Momentum Ramadhan Tidak Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:42 WIB
gedung Bawaslu (dok Jawapos)
gedung Bawaslu (dok Jawapos)

JAKARTA, Tajuk24.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan himbauan kepada seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye. Termasuk kampanye di tempat ibadah seperti masjid.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Himbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Lolly mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Baca Juga: Sekretaris Kabinet RI: Ketentuan Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," ujarnya.

Walaupun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan saat Ramadhan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," katanya.

Tetapi yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Istana Tegaskan Larangan Buka Bareng Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol. Sementara masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat Jusuf Kalla (JK) juga kembali menegaskan larangan kepada semua pihak menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.

Baca Juga: Keluarga Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Sempat Akan Bongkar Kasus

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

X