JAKARTA, Tajuk24.com - DPRD Pematang Siantar melalui Sidang Paripurna memberhentikan Wali Kota (WalKot) Pematang Siantar Susanti Dewayani. Pemberhentiannya terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara (ASN) dan dokumen palsu.
"Iya [pemberhentiaan Susanti]. [Karena] pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, pada Selasa (21/3/2023).
Sidang Paripurna digelar pada hari Senin (20/3) setelah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pelantikan oleh Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju [memberhentikan Susanti], 2 menolak [dari Fraksi PAN], 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," kata Lulu Carey.
Baca Juga: Bawaslu Berharap Momentum Ramadhan Tidak Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung
Susanti melanggar peraturan perundang-undangan dengan melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan.
Hasil sidang paripurna itu akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung.
Profil Susanti hingga menjadi Wali Kota Siantar
Dilansir dari detikSumut, sebelum menjadi Walkot Pematang Siantar, Susanti berprofesi sebagai dokter spesialis anak. Ia adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Sejak 2017, Susanti menjabat sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih yang merupakan milik Pemkot Pematang Siantar.
Kemudian pada 2020, ia melepas jabatan tersebut untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar berpasangan dengan Asner Silalahi.
Baca Juga: Kurma Ternyata Bisa Tumbuh Baik di Sumatera Utara, 'Panen Kurma Luar Biasa'
Ia diusung oleh delapan partai politik, yaitu PDIP, PAN, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, dan PKPI. Pasangan itu menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong.
Mereka mengalahkan kotak kosong dengan 87.733 suara, dan kotak kosong 25.560. Walaupun sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Namun belum sempat dilantik, Asren meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Medan pada Januari 2021. Setahun kemudian yaitu pada Februari 2022, Susanti dilantik sendirian sebagai Wakil Wali Kota Siantar dan kemudian menjabat sebagai Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Pada Agustus 2022, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar secara defenitif.
Baca Juga: MLM Golden Sun Tipu Puluhan Ribu Orang di Papua Nugini, Modus Nonton Video Klip dan Dibayar
Susanti tercatat sebagai satu-satunya kepala daerah perempuan di Sumut. Namun, belum sampai setahun menjabat, ia kini diberhentikan oleh DPRD melalui sidang paripurna.
Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Menanggapi pemberhentian Susanti, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menilai proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tidak mudah.