JAKARTA, Tajuk24.com - Salah satu negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Afrika Selatan (Afsel), mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin usai muncul surat perintah penangkapan.
Menteri Luar Negeri Afsel Naledi Pandor mengonfirmasi negaranya mengundang Putin untuk berpartisipasi dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) BRICS - Brazil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan.
Konferensi ini akan berlangsung di Durban pada 24 Agustus 2023. Afsel merupakan salah satu anggota koalisi ekonomi BRICS bersama Brasil, India, China, dan Rusia.
Menanggapi soal surat perintah penangkapan terhadap Putin, Pandor mengatakan pemerintah belum menentukan sikap.
"Kami harus berdiskusi dengan kabinet untuk memutuskan bagaimana bakal bertindak," kata Pandor, seperti dikutip dari Telesur, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Serangan Balas Dendam, Ukraina Akan Menyerang Habis-Habisan
Pandor juga menyinggung masalah standar ganda dalam urusan internasional.
"Ada banyak negara yang terlibat dalam perang, menginvasi wilayah, membunuh warga, dan menangkap aktivis. Namun, mereka tak dipanggil ICC," tambahnya.
Ia lalu mengatakan jika seseorang memiliki kekuatan, pengaruh, dan menikmati status tertentu di komunitas internasional, ia bisa lolos dari dakwaan ICC.
"Anda bisa lolos dan ini membuat kami khawatir karena mengaburkan objektivitas ICC sebagai arbiter yang adil," imbuh Pandor.
Seperti diketahui, minggu yang lalu ICC merilis surat penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova.
Baca Juga: Bahas Persiapan Pemilu 2024 Ketua DPR Puan Maharani Temui Presiden Joko Widodo
Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi dan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.
Seluruh anggota ICC yang berjumlah 123 negara wajib bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan itu. Artinya, jika Putin memasuki salah satu wilayah itu, dia harus ditahan penegak hukum nasional.
Keengganan Afsel mengikuti seruan ICC bukanlah pertama kalinya.