JAKARTA, Tajuk24.com - Viral surat terbuka yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai Bea Cukai yang membuka aib kantornya sendiri sedang jadi bahan perbincangan publik.
Dilansir dari laman Suara.com, seorang yang mengaku dirinya adalah pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara membuat surat terbuka di media sosial.
Surat tersebut berisi pengakuan sosok tersebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum di direktorat tersebut selama periode Januari-Desember 2022 silam.
Beredar juga kabar bahwa para pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu mendapat panggilan dari tim kepatuhan internal terkait dengan surat terbuka tersebut.
Tak tanggung-tanggung, beredar isu bahwa ponsel dan surel mereka diperiksa satu demi satu.
Baca Juga: Pendekar Pemanah Rajawali Bab 50.5 Adu Lari
"PENGUMUMAN!! Mohon dukungannya tuips! Teman2 Milenial Bea Cukai Kualanamu saat ini satu persatu sedang dipanggil bagian kepatuhan internal. Segala email dan HP mereka diperiksa. Mereka butuh dukungan publik karena menyuarakan kebenaran. Jika terjadi apa2 kita bikin rame!!," tulis akun @PartaiSocmed yang turut membagikan surat tersebut.
Lantas, apa isi dari surat tersebut hingga bikin tim internal melakukan panggilan?
1. Ada pejabat yang menetapkan biaya pabeanan
Surat tersebut membeberkan bahwa ada oknum pejabat di direktorat Kualanamu yang seenaknya sendiri menentukan biaya kepabeanan.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara," tulis surat tersebut.
Bahkan disebutkan bahwa ada pihak lain yang menitipkan 'pesanan' agar harga tersebut ditentukan sesuai keinginannya.
Baca Juga: Pengacara yang Tipu Ratusan Orang Terkait Dana Koperasi IndosuryaSerahkan Diri ke Polisi
"Di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," lanjut surat tersebut.
2. Pejabat tinggi memberikan perlindungan terhadap praktik pasang harga