Kabar Baik Datang dari RS Mayapada: D Sudah Bisa Berdiri

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:18 WIB
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023). - (ist)
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023). - (ist)

Tajuk24.com - Kabar baik datang dari RS Mayapada Jakarta. Pihak keluarga D (17) mengungkapkan kondisinya membaik dan sudah bisa berdiri.

D adalah korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. D telah menjalani perawatan di rumah sakit selama 33 hari.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Rustam menceritakan, secara perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Kronologi Tewasnya Bripka Arfan Saragih yang Aneh bin Ajaib karena Minum Racun Sianida

Disamping itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali sudah menggerakkan mulut.

Rustam menyebutkan D tengah menjalani program fisioterapi agar otot kakinya terus bergerak sehingga tidak mengecil.

Setiap pagi dan sore hari tangan dan kakinya harus terbiasa untuk digerakkan.

"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.

Paman D menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan D mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.

Baca Juga: Ribut Soal Timnas Israel Sudah Berimbas: Jadwal Drawing Piala Dunia U20 di Indonesia Ditunda!

Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy cs.

"Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Mahfud: Tugas Semua Pihak Menjaga Agar Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, m

aka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). (LN/Tajuk24, sumber: antaranews.com).

Baca Juga: Heboh! Malaysia Tangkap Pengemis Asal Indonesia, Berangkat Naik Grab Sehari Kantongi Rp 340.000

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

X