JAKARTA, Tajuk24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang adalah anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat telah menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.
KPK enggan menyebut nama kedua lembaga survei tersebut. Sejauh ini diketahui keduanya telah menerima uang sejumlah Rp 8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
"Untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers hari Selasa (28/3) di Jakarta, dilansir dari CNN.
Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (28/3) hingga 16 April mendatang.
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ben juga didiga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan.
Sedangkan istrinya Ary, diduga turut campur dalam proses pemerintahan. Salah satunya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng, termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Keduanya kini disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (Shir/Tajuk24)
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Pelalawan Pamer Duit Nyaris Rp 1 Miliar
Baca Juga: Mahfud Md Jelaskan Tiga Hal yang Dapat Menjadi Syarat TPPU atau Money Laundering