Dua WNA Pelaku Prostitusi Online Terciduk, Kliennya Mayoritas WNI, Ini Tarifnya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 22:47 WIB
Dua WNA pelaku prostitusi online ditangkap Imigrasi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Satunya adalah warga negara Uzbekistan dan satunya lagi warga negara Maroko. (Foto:Detik)
Dua WNA pelaku prostitusi online ditangkap Imigrasi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Satunya adalah warga negara Uzbekistan dan satunya lagi warga negara Maroko. (Foto:Detik)

JAKARTA, Tajuk24.com - Petugas imigrasi mengamankan dua warga negara asing (WNA) terkait kasus prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka adalah RZ (27), warga negara Uzbekistan dan MBS (24), warga negara Maroko.

Diketahui pelanggan keduanya adalah mayoritas warga negara Indonesia (WNI). 

"Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi, WNI," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakbar, pada Jumat (31/3/2023), dilansir dari Detik. 

Kedua WNA diduga secara online melakukan perjanjian di hotel yang telah disepakati dengan para kliennya. 

"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat  WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," ujar Silmy. 

Baca Juga: RESEP: Mie Ramen Kari Ayam Pedas yang Sangat Lezat dan Es Coconut Delight

Kedua WNA itu ditangkap ketika tengah melancarkan aksinya. Kasus ini terbongkar setelah petugas imigrasi menyamar menjadi klien. 

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakbar. 

RZ ditangkap pada hari Jumat (17/3) dan saat itu RZ mengaku dibantu seorang WNA dengan inisial SA yang membantunya mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ. Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri. 

Sedangkan Saudari MBS ditangkap pada Selasa (28/3), saat petugas kembali melakukan undercover buying  pada pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Lawan PS Glow, MS Glow milik Juragan 99 Lolos dari Hukuman Rp 37 Miliar di Kasasi 

Keduanya diamankan di dua hotel di kawasan Taman Sari, Jakbar dengan sejumlah barang bukti berupa paspor, uang tunai USD 200 milik RZ, satu lembar stiker Visa on Arrival, uang tunai Rp 2.300.000 milik MBS, dan telepon genggam milik keduanya. 

Dari RZ juga diamankan barang bukti berupa pelumas seks. Sedangkan dari MBS juga ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi. 

"Ini pesannya melalui online, situs online. Baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," kata Silmy lagi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar Wahyu Eka Putra mengatakan keduanya memasang tarif yang beragam kepada kliennya.

Halaman:

Editor: Shirley

Tags

Terkini

X