JAKARTA, Tajuk24.com - Puluhan bangunan ruko bermasalah di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara (Jakut) diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak 2019. Bangunan ruko itu melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang Prasetya, Ketua RT setempat mengaku telah melaporkan pelanggaran yang terjadi sejak pencaplokan dimulai. Ia menyebut awalnya hanya dua ruko, karena dibiarkan ruko lainnya ikut-ikutan.
"Sudah lapor ke sana, bukti lengkap tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Dilirik Raksasa Jerman, Bintang Manchester City Ini Berpeluang Hengkang Musim Depan
Karena kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang pun melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan agar dilakukan penertiban. Tetapi laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Dirinya menuding pemilik atau penyewa ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, bangunan yang menutupi saluran air itu akhirnya dibongkar setelah empat tahun lamanya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut sudah menertibkan ruko itu pada Rabu 24 Mei 2023.
Nirwono Yoga, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti berpandangan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan pasti mengajukan permohonan IMB ataupun Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, jika tidak memiliki izin itu maka bangunan tersebut sudah pasti melanggar tata ruang. Jika sudah tahu demikian, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa membongkar sejak awal membangun.
Baca Juga: Laporkan Ruko Bandel Pemakai Fasum, Ketua RT Malah Digeruduk Pemilik Usaha Serta Karawan
Dikatakan Nirwono, pemberian IMB atau PBG sejak awal bisa diantisipasi apabila rencana bangunan itu melanggar atau tidak. Jika ada pelanggaran, maka sejak awal IMB atau PBG tidak dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika tetap dikeluarkan berarti ada permainan atau kolusi dan korupsi, ini yang perlu ditindak oknumnya diberi sanksi tegas," tutur Nirwono.
Boy Hendy (53), salah satu pemilik ruko mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai pemilik lahan untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," ungkap Hendy.
Baca Juga: 22 Bangunan Ruko Bermasalah di Pluit Dibongkar Pemkot Jakut