BANDA ACEH, Tajuk24.com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi menolak adanya wacana revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Perubahan regulasi itu disebut-sebut bakal membuat bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
“Tidak benar DPRA akan melakukan revisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional ke Aceh, Tapi bahwa benar ada permohonan Pemerintah Aceh ke DPRA untuk merevisi qanun LKS itu iya,” kata Mawardi saat menemui mahasiswa yang berdemonstrasi untuk menolak revisi Qanun LKS, di Gedung DPR Aceh, Rabu (24/5/2023).
Mawardi mengatakan, DPRA belum melakukan tindakan apa pun setelah menerima surat permohonan revisi Qanun LKS dari Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Ridwan Kamil Nyatakan Siap Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta
DPRA juga disebutnya sepakat untuk menolak kembali beroperasinya bank konvensional di Aceh.
Menurut Mawardi, DPRA merasa wacana untuk merevisi qanun itu karena ada masalah yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Terkait masalah itu, perwakilan BSI dan pihak terkait akan dipanggil DPRA.
"Kami akan memanggil OJK, Dewan Pengawas Syariah (BSI) untuk mempertanyakan apa kerja mereka? Bagaimana tanggung jawab mereka? Apa tugas BSI? Itu yang akan kami lalukan, belum sampai ke wacana revisi qanun," terang Mawardi.
Baca Juga: Uang Study Tour Rp 400 Juta Milik Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Dibawa Kabur
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di DPRA.
Diharapkan, dengan adanya revisi aturan itu akan memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.
Hanya bank dengan prinsip syariah yang diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik ke Polisi