Bangunan Ruko Bermasalah 4 Tahun di Pluit: Benarkah Satpol PP Biang Keroknya?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB
Patroli Satpol PP (Jon/Tajuk24).
Patroli Satpol PP (Jon/Tajuk24).

JAKARTA, Tajuk24.com - Tindakan pembongkaran bangunan ruko bermasalah  di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, seharusnya tidak pernah terjadi.

Kejadian tersebut dianggap sebagai buntut abainya aparat setempat dalam mencegah pemilik ruko beramai-ramai mencaplok bahu jalan dan saluran air, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Puluhan ruko itu berderet melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok fasilitas publik sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Kebakaran Melahap Pertokoan di Jalan Dramaga, Bogor

Di awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan. Tetapi, dua ruko Blok Z4 Utara yang mulai membangun telah melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter.

Riang Prasetya, Ketua RT 011/03 sempat melaporkan pelanggaran dua pemilik ruko tersebut ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Tapi tak ada hasilnya. Karena pembiaran itu, menurutnya telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah pada periode akhir 2019 hingga 2022.

Trubus Rahadiansyah, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti mempertanyakan mengenai Satpol PP yang tidak menindak pelanggaran tersebut sejak pertama kali terjadi pada 2019.

Baca Juga: Kesal Tidak Dapat Info Proses Pendaftaran Tanah, Warga Nekat Sekap Bu Kades Cs Selama 6 jam

Dia menduga ada persekongkolan antara pemilik ruko dengan aparat setempat, tak terkecuali dari Satpol PP. Menurutnya, pencaplokan bahu jalan itu jelas-jelas melanggar ketertiban umum.

Trubus menjelaskan, Satpol PP bertugas mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sedangkan deretan ruko bermasalah itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum.

"Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan, dugaan persekongkolannya ada," ujar Trubus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Dikatakannya, Satpol PP baru bergerak setelah masyarakat sudah ribut soal polemik pencaplokan lahan itu. Satpol PP seharusnya sudah mengambil tindakan preventif sejak awal.

Baca Juga: Ruko Bermasalah di Pluit Dibongkar Setelah 4 Tahun, Siapa yang Main Mata?

Menurut Trubus, dengan demikian pemilik ruko lainnya tak perlu ikut-ikutan dalam mencaplok lahan. Akhirnya, para karyawan dan penyewa justru malah protes saat ruko dibongkar.

Halaman:

Editor: Susanday Tom Jones

Tags

Terkini

X