JAKARTA, Tajuk24.com- Indonesia Police watch (IPW) melalui siaran persnya mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menyatakan, tindakan penggrebekan ini tidak bisa dibenarkan dan melanggar privasi personal dan melanggar HAM
Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .
Baca Juga: Ahli Waris Tanah Tjoddo Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Aparat Buka Akses Masuk Indogrosir Makasar
Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan alasan:
1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup
2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan.
Baca Juga: Kasus KDRT yang Viral Dimedia Sosial Akhirnya Ditangani Polda Metro Jaya
Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik
Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.
Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. (gw/ Tajuk24)
Baca Juga: Ada 2 Anggota DPR dari PDIP Provokasi Pemilik Ruko Bermasalah di Pluit untuk Serang Ketua RT?
Baca Juga: Ketua RT Riang Prasetya Sebut Ada Anggota DPRD DKI yang Provokasi Pemilik Ruko Untuk Lawan Dirinya