Pengelola Indogrosir Makassar Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot, Diduga Menadah Tanah Rampasan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:48 WIB
Aksi pentutupan jalan akses Indogrosir Makassar
Aksi pentutupan jalan akses Indogrosir Makassar

Jakarta, Tajuk24.com  -  PT. Inti Cakrawala Citra (ICC) untuk pertama kalinya buka suara, setelah tanah tempat berdirinya bangunan Indogrosir miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup paksa dengan timbunan batu gunung oleh ahli waris Tjoddo, menggelar jumpa pers yang berlangsung singkat saja, karena memang tak banyak data yang bisa diungkap.

Kontributor Tajuk24.com di Makaasar melaporkan bahwa jumpa pers tersebut digelar pada hari Jumat (26/5), sekitar pukul 15:00 WITA, itulah kali pertama PT Inti Cakrawala Citra (ICC) setelah selama 4 Indogrosir Makassar tidak beroperasi.

Selama itu pula, tak ada kabar apa pun yang dirilis keluar oleh PT ICC, selaku perusahaan pemilik Indogrosir, hingga akhirnya menggelar jumpa pers pada Jumat (26/5), atau sehari setelah aparat berwenang di Makassar membongkar paksa timbunan batu yang menutup lahan bangunan Indogrosir.

Dalam jumpa pers itu, tampil Inriwan Widiarja. Legal Manager PT ICC ini mengatakan, tanah di Kilometer 18, yang diklaim hak kepemilikannya oleh ahli waris Tjoddo, itu dibeli secara sah dan lunas oleh PT ICC. “Transaksi jual beli dilakukan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 21970 Kelurahan Pai, atas nama ahli waris Tjonra Karaeng Tola,” tutur Inriwan.

Baca Juga: Addie MS keluhkan Karya Musiknya yang Dibajak

SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, yang dijadikan bukti kepemilikan tanah Km 18 oleh PT ICC
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, yang dijadikan bukti kepemilikan tanah Km 18 oleh PT ICC

Ia kemudian mengungkapkan pula, bahwa sebelum transaksi jual beli berlangsung, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah instansi berwenang di Makassar, terkait sengketa kepemilikan tanah tersebut antara ahli waris Tjoddo bin Lauma dan ahli waris Tjonra Karaeng Tola.

“Hasil pengecekan menyatakan, bahwa bukti-bukti berupa surat rincik dan dokumen lain yang didalilkan oleh ahli waris Tjoddo tidak berkekuatan hukum, dan pemilik bidang tanah saat itu adalah ahli waris dari Tjonra Karaeng Tola,” ujar Inriwan. Tanah itu pula yang pada 2016, menurut Inriwan, telah dialihkan kepemilikannya kepada PT ICC.

“Proses pembelian dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan peralihan tanah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Inriwan.  

Menilik pengakuan Inriwan tadi, bisa dipastikan: bahwa SHGB 21970 Kelurahan Pai yang disebut Inriawan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual beli antara PT ICC dengan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, adalah SHGB 21970 terbitan 13 April 2016. SHGB ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.

Baca Juga: Sadis! Dilaporkan Hilang, Aktor Sinetron Jefferson Machado Ditemukan Meninggal Dirantai dalam Kotak Kayu!

Di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 ini pula, tertulis data:  PT ICC Berkedudukan di Jakarta Utara 21/08/2014”. Tanggal ini dipastikan adalah tanggal berlangsungnya transaksi jual beli tanah Kilometer 18, antara PT ICC dan ahli waris Tjonra Karaeng Tola. Tanggal itu juga bertepatan dengan terbitnya SHM 25952, dengan nama pemegang hak: Annie Gretha Warouw, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir.

Nama Annie Gretha Warouw sendiri, sebelumnya tertulis di SHM 490/1984 Bulurokeng sebagai pemegang hak atas tanah di Kilometer 20. SHM 490/1984 Bulurokeng ini didudukkan paksa oleh seorang tokoh asal Makassar, untuk mendirikan kompleks perumahan di Kilometer 18. Jauh sebelum pendudukan paksa itu, di tanah yang sama juga telah didudukkan paksa Surat Rintjik [Simana Boetaja] No. 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I, atas nama Tjonra Karaeng Tola.

Sesuai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960, Persil 6 D I tertulis atas nama Tjoddo, sedangkan Kohir 51 C I tertulis atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17. Kedua surat itu kemudian “dikawinkan paksa” oleh keluarga Tjonra Karaeng Tola, menjadi Surat Rintjik [Simana Boetaja] No. 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I atas nama Tjonra Karaeng Tola.    

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Kota Bandung akan Dilewati LRT

Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:21 WIB
X