JAKARTA, Tajuk24.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung salah satu pejabat penting di Mahkamah Agung (MA) yang telah berstatus tersangka namun belum ditahan. Mahfud berpendapat sudah seharusnya pejabat itu ditahan karena khawatir kasusnya bisa tiba-tiba hilang bila tidak dikawal.
"Lalu di Mahkamah Agung, Saudara, hakim agung ditangkap. Itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka itu pejabat penting cuma belum ditahan. Kok nggak ditahan ya? Ya saya nggak tahu juga ya karena saya bukan penegak hukum," kata Mahfud dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik, Ledelero, Maumere, NTT, Selasa (30/5/2023), dilansir dari Detik.
"Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya nggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap. Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di... kan banyak itu yang tersangka nggak dilanjutkan, banyak, ada yang sampai mati karena tersangka lalu tidak dicabut-cabut padahal buktinya nggak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan tersangka dia," ujarnya.
Baca Juga: Malam ini Sandiaga Uno Bertemu Tokoh-tokoh Muda PPP, Soal Gabung, Akan Diputuskan Juni atau Juli
Mahfud kemudian menyebut nama Siti Fadjriah yang dulu disebut terlibat di kasus Century. Siti yang adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2005-2010 menjadi salah satu orang yang berstatus tersangka hingga akhir hayat.
"Itu namanya Bu Fadjriah [Siti Fadjriah], Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia itu sudah korupsi, diperiksa berkali-kali, jadi tersangka, buktinya nggak ada. Ini bisa terjadi korupsi di penegakan hukum karena kan banyak isu penegak hukum memeras-meras itu kepada orang yang jadi tersangka," kata Mahfud.
"Ini harus kita katakan masalah penegakan hukum kita, di legislatif iya, di eksekutif iya, yudikatif iya. Saudara, kalau kita diam terhadap keadaan ini, ya negara ini menuju, menuju kejatuhannya," kata Mahfud lagi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Akui Beda Visi dengan Anies: Gagasan Saya Pembangunan Bukan Perubahan!
Sebagai informasi Siti Fadjriah meninggal dalam usia 63 tahun pada 16 Juni 2015 silam. KPK pun menghentikan pengusutan terhadap Siti karena yang bersangkutan meninggal.
Sebelumnya, KPK menilai Siti Fadjriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (PFJP) kepada Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Siti diyakini sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus Century.
Sebagai informasi juga, KPK baru-baru ini menetapkan Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan korupsi suap hakim agung. Hasbi disebut ikut menerima aliran uang dari kasus suap hakim agung di MA.
Prof Hasbi telah dicegah kepergiannya ke luar negeri selama enam bulan ke depan dari 9 Mei hingga 9 November 2023. (Shir/Tajuk24)
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Eks KPK hingga Aktivis dan Najwa Shihab
Baca Juga: Tersangka Korupsi BTS Kominfo Buka Suara: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa
Baca Juga: Mahfud MD: Proyek BTS Mangkrak Diatur Satu Orang!