• Senin, 25 September 2023

Akan Sangat Berbahaya Ketika sistem Pemilu Diputuskan oleh MK, Perludem Minta MK Tolak Gugatan Itu

- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:48 WIB
Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan daftar calon tertutup kembali menghangat. (ist)
Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan daftar calon tertutup kembali menghangat. (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com - Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan daftar calon tertutup kembali menghangat.

Hal ini terjadi setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup.

Isu ini semakin relevan diperbincangkan karena sidang pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berakhir sejak minggu yang lalu.

Untuk diketahui, kemarin, Rabu (31/5/2023), adalah hari terakhir bagi 20 pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR, Per 1 Juni 2023

Selanjutnya tinggal agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tempat para hakim konstitusi berdebat dan menyampaikan legal opinion masing-masing sebelum menyusun draf putusan.

Walaupun tidak ada batasan waktu untuk itu, namun MK mengeklaim akan menyusun putusan dengan segera, karena tahapan Pemilu 2024 khususnya pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung.

Nantinya, ini akan jadi kali kedua MK menentukan sistem pemilu legislatif.

Sebelumnya, pada kesempatan pertama 2008 lalu, MK pula yang membuat pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar calon terbuka murni, di mana caleg dengan suara terbanyak lah yang berhak melenggang ke parlemen.

Baca Juga: Sepanjang 2022 Garuda Cetak Laba Bersih Rp 57 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Gugatan berasal dari caleg PDI-P dan Demokrat, 2008

Penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni ini berangkat dari dua gugatan yang dilayangkan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 lalu.

Gugatan itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008, yang pada intinya mempersoalkan peran nomor urut yang terlalu besar dalam menentukan keterpilihan caleg.

Pada perkara nomor 22, penggugat adalah calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDI-P, yakni M. Sholeh.

Sementara itu, pada perkara nomor 24, penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

ANAK ERICK THOHIR: PAPA DIAM-DIAM SUKA DANCE KPOP!

Senin, 25 September 2023 | 10:49 WIB

Paslon Anies-Imin Bisa Bubar!

Minggu, 24 September 2023 | 20:17 WIB
X