JAKARTA, Tajuk24.com - Gubernur Bali I Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. SE mulai diberlakukan sejak Rabu (31/5/2023) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
SE tersebut mengatur hal-hal yang diwajibkan dan dilarang (do's and don'ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Pulau Dewata.
"Ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi hari ini agar Surat Edaran yang diberlakukan hari ini dapat diimplementasikan di lapangan secara efektif," kata Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5), dilansir dari detikBali.
Berikut adalah do's and don'ts yang harus diketahui dan dilaksanakan.
Baca Juga: Penuh Haru, Mensos Risma Resmikan Galangan Kapal Asmat, Kemensos Disebut Tanggap Kebutuhan Masyarakat
Wisatawan mancanegara diwajibkan (do's):
1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
Baca Juga: Berburu Avatara Wisnu dalam seni pertunjukan Barong Rande di Bali
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
Baca Juga: Budayawan Robby Hidajat lakukan penelitian Tari Kecak Ramayana di Bali
10. Menggunakan alat transportasi layak pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Sedangkan larangan-larangan (don'ts) untuk wisatawan mancanegara, seperti :
1. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan