PNS Pria Boleh Punya Istri Lagi Asal Ada Syaratnya Sedang PNS Wanita Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:57 WIB
Ilustrasi PNS di Pemda DKI
Ilustrasi PNS di Pemda DKI


Jakarta, Tajuk24.com  -  Berita terkait PNS atau Pegawai Negeri Sipil Pria boleh beristri lebih dari satu sedang jadi sorotan usai BKN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023.

Dikutip dari Liputan6.com, dalam sosialisasi tersebut berisi pasal bahwa PNS pria bisa beristri lebih dari satu tetapi dengan beberapa syarat. Berbeda, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 3 Juni 2023 Lengkap dengan Link Streaming

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," terang dia di Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (31/5)

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini 3 Juni 2023 Lengkap dengan Link Streaming

Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambah dia. 

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS7 Hari Ini 3 Juni 2023 Lengkap dengan Link Streaming

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Kota Bandung akan Dilewati LRT

Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:21 WIB
X