JAKARTA, Tajuk24.com- Seorang mantan penjabat kepala desa (kades) di Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, kabupaten Musi Rawas, Palembang, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Eks kades yang bernama Herman Sawiran (42) tersebut didakwa atas kasus korupsi dana desa, selain menerima vonis 6 tahun penjara, Herman Sawiran didenda Rp 250 juta atas kesalahannya tersebut.
Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dengan dakwaan Herman Sawiran menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019 sampai 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan" kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, yaitu sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Lubuklinggau , Herman Sawiran dituntut 7 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898 juta" ungkap Hamdan, Kasipidsus JPU Lubuklinggau.
Herman Sawiran mendapat vonis lebih ringan karena ada hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif dan sebelumnya belum pernah dihukum.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Mahasiswi yang Tak Malu Jadi Kuli Angkut Semen Dipanggil Menghadap Pangdam XIV/Hasanuddin
Mendapat vonis tersebut eks kades Ngestikarya tertunduk lemas, pasalnya selain harus menjalani hukuman 6 tahun penjara, dia harus membayar denda sebesar Rp 250 juta jika tidak mampu membayar maka asetnya akan disita.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana desa yang dikorupsi itu dipakai untuk foya-foya hingga menyewa wanita open BO. Padahal dana desa tersebut seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD dan belanja sarana-prasarana kantor desa. (Sisfan/Tajuk24)
Baca Juga: Simak Resiko Mengenakan Kembali Pakaian Olahraga Kotor
Baca Juga: KRI Teluk Hading 538 Milik TNI AL Terbakar di Perairan Kepulauan Selayar, Semua Awak Selamat
Baca Juga: KPK Temukan Kembali Jejak Harta Tersangka Rafael Alun Trisambodo