JAKARTA, Tajuk24.com - Terdapat keluhan dari wali murid di SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung, mengenai mahalnya harga seragam dan atribut siswa baru di sekolah. Pembelian seragam terkesan diwajibkan oleh sekolah. Seorang wali murid, NE, menyatakan bahwa untuk membeli seragam dan atribut anaknya yang akan masuk kelas X, ia harus mengeluarkan dana sebesar Rp 2.360.000.
"Harga yang harus dibayar, menurut saya, cukup mahal karena seragam dibeli di (koperasi) sekolah," ujar NE pada Kamis (20/7/2023).
Uang sebesar Rp 2,36 juta tersebut digunakan untuk membeli 10 jenis kain seragam dan atribut, dengan rincian sebagai berikut: 1 stel kain seragam abu-abu putih seharga Rp 359.400, 1 stel kain seragam pramuka seharga Rp 315.850, 1 stel kain seragam batik seharga Rp 383.200, 1 stel kain seragam khas seharga Rp 440.550, jas almamater seharga Rp 185.000, kaus olahraga seharga Rp 130.000, ikat pinggang seharga Rp 36.000, tas sekolah seharga Rp 210.000, atribut seharga Rp 140.000, dan jilbab seharga Rp 160.000.
Baca Juga: Nonton Drama China Mysterious Lotus Casebook Episode 1, Yuk! Cek Link dan Sinopsis di Sini...
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words Of Wonders (WOW) Harian 23 Juli 2023
"Tentang seragam, kainnya masih dalam bentuk kain, kecuali seragam olahraga yang sudah jadi. Jadi kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahitkannya," tambahnya.
Pembelian kain seragam di sekolah tersebut terkesan diwajibkan karena pihak sekolah khawatir akan terjadi perbedaan warna jika dibeli di luar. NE mengungkapkan bahwa anaknya diberitahu oleh gurunya bahwa jika membeli di luar, kemungkinan warna seragam akan berbeda, dan hal ini membuat siswa baru menjadi takut.
NE mengaku bahwa harga kain seragam tersebut terlalu memberatkan, terutama jika dibandingkan dengan harga di pasaran. Bahkan dibandingkan dengan harga di sekolah lain, harga tersebut tetap lebih tinggi.
"Kemarin saya berusaha untuk membayarnya, karena demi anak saya. Tapi kalau bisa, tolong jangan mahal-mahal seperti ini," tambahnya.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh detikjatim melalui telepon.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksa murid untuk membeli seragam di sekolah. Para siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah.
"Para siswa tidak boleh dipaksa," singkat Emil.
Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti keluhan dari wali murid tersebut dengan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada Kadisdik untuk segera ditindaklanjuti," ungkapnya.