JAKARTA, Tajuk24.com - Oon Nusihono, mantan Vice President (VP) Summarecon Agung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detikcom, Senin (21/11/2022).
Dikatakannya, Oon akan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara. Oon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan, ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta," pungkas Ali.
Baca Juga: Anggota Polri di Jajaran Polres Blitar Mendadak Tes Urine, Ada apa?
Diberitakan, Oon Nusihono selaku Vice Presiden Summarecon Agung divonis hukuman 3 tahun penjara, ia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pengurusan apartemen di wilayah Malioboro, Yogyakarta.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan majelis hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono," papar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022) lalu.
Menurut Ali, Oon Nusihono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Gempa di Cianjur Disebabkan Sesar Cimandiri, 46 Tewas
Dijelaskannya, Oon Nusihono juga dibebani pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Tom/Tajuk24)
Sumber: Detik
Baca Juga: Harry Kane Urung Pakai Ban Kapten 'OneLove', FA Digertak FIFA?
Baca Juga: Waspadai Politik Identitas, Jokowi: Hindari, Sangat Berbahaya!