JAKARTA, Tajuk24.com - Kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kasus itu pun telah diusut Propam Polri. Bahkan, surat perintah pengusutan itu juga dikirimkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Informasi itu diungkapkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (22/11/2022) lalu di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya keterangan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Sigit selama ini tidak berani melakukan penindakan terhadap Agus dalam proses pengusutan perkara itu.
Baca Juga: Jokowi Cek Langsung Penanganan Korban Gempa di Cugenang, Cianjur
"Kapolri tidak berani menindak (Kabareskrim)," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta, dilansir dari Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Dirinya menyebutkan ada suatu nilai yang selama ini diamini Polri, yaitu jabatan yang lebih rendah tidak mampu menghukum jabatan yang lebih tinggi atau antara junior dengan senior.
"Maka saya bilang ada sistem yang harus diperbaiki, baik dari sistem pengawasannya, baik dari sistem kelembagaannya, baik dari sistem misalnya bagaimana pelaksanaan di lapangannya. Itu perlu perubahan yang sangat sistematis," tegasnya.
(Tom/Tajuk24)
Sumber: Suara
Baca Juga: Saldo Rekening Brigadir Yosua di BNI Rp 100 Triliun?
Baca Juga: Setelah Argentina Terpuruk, Pendukungnya Terlibat Perkelahian dengan Suporter Meksiko, Frustrasi?
Baca Juga: Dampak Gempa Di Jawa Barat Dan Sumatera, Tsunami 34 Meter Berpotensi Terjang Indonesia!