Izin Edar 15 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi Dicabut BPOM, Ini Daftarnya

- Jumat, 23 Desember 2022 | 16:33 WIB
Sirop obat, ilustrasi (ist)
Sirop obat, ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com - Setelah terlebih dahulu memberikan sanksi administratif, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, yaitu:

- PT Ciubros Farma

- PT Samco Farma.

Izin edar produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu dicabut karena mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebelumnya BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Baca Juga: FIFA Sedang Investigasi, Bagaimana Caranya Koki Steik Salt Bae Bisa Masuk ke Lapangan dan Pegang Piala Dunia?

"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).

BPOM menyebutkan, pihaknya telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah:
1. PT Yarindo Farmatama (PT YF)
2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
3. PT Afi Farma (PT AF)
4. PT Ciubros Farma (PT CF)
5. PT Samco Farma (PT SF)
6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Kepada keenam perusahaan ini juga telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat perusahaan farmasi tersebut.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Promo Satu Tiket Ancol Berlaku Untuk Dua Hari. Catat Tanggalnya !

BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

"Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," tulis BPOM dikutip dari Kompas.com.

Prosedur selanjutnya adalah memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.

Setelah itu, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

X