JAKARTA, Tajuk24.com - Pada masyarakat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas semua kesalahan yang dilakukan anggotanya serta institusi kepolisian umumnya.
Seperti dikutip dari laman Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf pada masyarakat atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya.
Ketiganya yaitu kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa lalu tragedi sepakbola di stadion Kanjuruhan, Malang, yang melibatkan satu personil Polda Jawa Timur, dan dua personil Polres Malang.
“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12).
Baca Juga: Aipda Ambarita dan Aiptu Jacklyn Choppers akan Kembali ke Tugas Semula
Ia mengaku kasus kematian Brigadir Yosua yang melibatkan Sambo menjadi pukulan telak untuk kepolisian. Namun pihaknya sudah berupaya menangani perkara itu secara objektif dan adil.
“Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” sebut dia.
“Baik kasus (Pasal) 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” paparnya.
Kemudian soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, lanjut Sigit, pihaknya telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka, di samping 5 tersangka lain.
Baca Juga: Posko 6969 dibuat Nikita Murzani Untuk membantu Para Korban Dito Mahendra
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba,” ucap dia.
Terakhir soal tragedi Kanjuruhan, Sigit menuturkan berkas perkara lima orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan 1 tersangka dalam proses melengkapi berkas.
“Kemudian 20 personil saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana,” tandasnya.
(AHasyim/ Tajuk24)
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Kukuh di Puncak Klasemen usai Gilas Brighton 4-2