JAKARTA, Tajuk24.com - Majelis hakim diminta untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ferdy diyakini telah melakukan persiapan saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diyakini jaksa, Eks Kadiv Propam tersebut telah melakukan perencanaan pembunuhan sejak di Saguling.
"Jelas-jelas dan nyata, yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi. Dan merupakan fakta hukum," ujar jaksa, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
"Terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga 46," beber jaksa di youTube KompasTv.
Baca Juga: Negara-negara Eropa Barat Akan Mengirimkan 321 Tank ke Ukraina untuk Mengalahkan Rusia
Disebutkan juga, keterangan itu diperoleh dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Pernyataan Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J itu sebagai pengakuan tersirat dirinya yang terlibat pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo kerap sekali menggunakan keterangan akan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut," terang jaksa.
"Hal ini merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat yang juga diyakini oleh penasihat hukum, akan tetapi penasihat hukum hanya mengalihkan," terangnya.
Penilaian jaksa, dalam nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Baca Juga: Arab Saudi, Negara Kaya tetapi Kini Hutangnya Menggunung!
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," papar jaksa.
Dari semua uraian, JPU pun meminta hakim agar menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Ferdy.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy," tegas jaksa.