JAKARTA, Tajuk24.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan hari ini dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menolak dalil terdakwa Richard Eliezer yang mengaku dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, Eliezer tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sekalipun dia menembak Yosua atas perintah Sambo.
Baca Juga: Song Joong Ki Penuh Bahagia Bagikan Kabar Pernikahan Terbarunya yang Bikin Heboh Penggemar!
"Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra," kata jaksa.
Menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum, Richard seharusnya mampu membedakan mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, mana yang harus dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan pidana.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang disebut sebagai manus ministra atau tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.
Pertama, karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit.
Baca Juga: Jokowi akan Berpisah dengan Nasdem di Hari Rabu nanti?
Kedua, adanya daya paksa dari pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditahan.
Ketiga, apabila seseorang melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah.
Jaksa menilai, Richard tak termasuk dalam satu dari tiga kriteria tersebut. Menurut jaksa, Richard menembak Brigadir J bukan karena takut pada Ferdy Sambo, melainkan didasari rasa loyalitasnya ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan peranan yang berbeda-beda dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pupuk, Petrokimia Gresik Kembangkan Pabrik Amoniak-Urea (Amurea) III
Jaksa beranggapan, Richard telah bekerja sama dengan Sambo dalam perbuatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.