Jaksa: Cerita Putri Candrawathi yang Berubah-ubah, Kental dengan Siasat Jahat!

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:27 WIB
Putri Candrawathi (ist)
Putri Candrawathi (ist)

JAKARTA, Tajuk24.com - Skenario dugaan pelecehan seksual yang disampaikan 2 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, diungkap jaksa dalam persidangan dengan terdakwa PC.

Jaksa mengatakan tidak ada sebuah kejahatan yang sempurna.

"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.

Keterangan itu disampaikan jaksa Sugeng saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Kegiatan Tebar Bibit Ikan oleh Komunitas Penggemar Mobil Gaz dan Jeep Willys di Kodamar Jakarta Utara

Jaksa Sugeng menyebut, dalam persidangan itu mereka mencoba membuktikan dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan terhadap Yosua.

Jaksa Sugeng menyatakan, dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan Putri turut berperan dan menjadi salah satu pelaku dalam dugaan pembunuhan berencana itu walaupun bersikap pura-pura tidak mengetahui delik itu.

"Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan"

"Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar Jaksa Sugeng.

Baca Juga: Organisasi Jalasenastri Aktif dalam giat Sosial Kemasyarakatan yang ikut Tabur Bibit Ikan di Kodamar

Jaksa Sugeng juga menyoroti cerita Putri yang berubah-ubah. Dari semula mengaku dilecehkan dan berganti menjadi pemerkosaan.

Menurut Jaksa Sugeng, perubahan keterangan Putri itu seperti cerita penuh khayalan dan kental dengan siasat jahat.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu ada 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Kelimanya adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak Jaksa, Sebab Dia adalah Aparat Penegak Hukum

Halaman:

Editor: Gunawan Wibisono

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X